Fungsi Meterai

Fungsi Meterai

Sehubungan dengan kami memerlukan suatu referensi terkait dengan fungsi meterai tempel dalam pembuktian hukum dan/atau aspek legal, maka perkenankan kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada redaktur terkait dengan meterai, di antaranya adalah sbb.: 1. Apakah fungsi atau hakikat meterai tempel dalam suatu surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang ditinjau dari sisi legalitas dan pembuktian pengadilan? 2. Apakah meterai tempel yang tidak dicantumkan dalam sebuah surat pernyataan dapat melemahkan pihak yang memegang surat pernyataan dalam hal pembuktian di pengadilan? Atau surat pernyataan yang belum dimaterai tersebut sebenarnya tetap kuat pembuktiannya asalkan dapat dilakukan “leges” di Pengadilan? 3. Dalam hal atau subjek seperti apakah menurut saran redaktur materai tempel itu sebaiknya diperlukan?

Jawaban:

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

1.    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

 

2.    Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa surat pernyataan tetap sah walaupun tidak dibubuhi meterai. Akan tetapi, karena surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan Bea Meterai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan Bea Meterai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (“Kepmenkeu 476/2002”), pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002).

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002).

Jadi, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang.

3.    Kami kurang memahami yang Anda maksud sebagai subjek yang memerlukan Meterai Tempel. Kami asumsikan yang Anda maksud sebagai subjek yang memerlukan Meterai Tempel adalah dokumen.

Di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985 telah dijelaskan apa saja dokumen yang dikenakan Bea Meterai, antara lain:

a.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b.    akta-akta notaris termasuk salinannya;

c.    akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d.    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-:

1)    yang menyebutkan penerimaan uang;

2)    yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3)    yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4)    yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e.    surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-;

f.     efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.

Selain itu, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, serta surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang ingin digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan juga dikenakan Bea Meterai (Pasal 2 ayat [3] UU 13/1985).

Oleh karena itu, tidak semua dokumen harus dibubuhi dengan Meterai Tempel karena dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan. Apalagi jika yang ingin dibubuhi Meterai Tempel adalah dokumen perusahaan yang jumlahnya sangat banyak. Tentu akan menambah biaya kepada perusahaan untuk pelunasan Bea Meterai.

Untuk tambahan informasi, saat ini pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. Penggunaan Meterai digital dilakukan dengan cara Wajib Pajak memiliki dahulu mesin teraan meterai kemudian mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak dan membayar deposit sebesar Rp15.000.000,- dan kelipatannya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. Setelah itu, wajib pajak dapat mencetak Tanda Bea Meterai Lunas sesuai tarif Bea Meterai yang dikenakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian

3.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai

Continue reading

RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS, PEMBEKALAN, DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA Solo, 23-25 Oktober 2014

RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS,
PEMBEKALAN, DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA
The Sunan Solo, 23-25 Oktober 2014

Rekan-rekan Notaris tercinta di seluruh tanah air, dengan mengusung tema : “Kita Tingkatkan Persatuan Dan Kebersamaan Dalam Satu Wadah Organisasi : Ikatan Notaris Indonesia”, PP-INI akan menyelenggarakan RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS, PEMBEKALAN DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA, yang merupakan wahana perkumpulan yang melibatkan seluruh komponen perkumpulan dan sekaligus akan diikuti dengan pelaksanaan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Notaris yang tergabung dalam perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, dengan materi yang aktual dan dibutuhkan saat ini, yang dapat menunjang keprofesionalan kita dalam menjalankan jabatan, pada tanggal 23-25 Oktober 2014 di The Sunan Hotel Solo. Di samping itu, pada acara Malam Keakraban akan dihibur dan disemarakkan oleh Rekan-rekan Anggota Ikatan Notaris Indonesia, dengan thema “dari kita untuk kita”.

I. TANGGAL DAN WAKTU PELAKSANAAN :
RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT :
Kamis, 23 Oktober 2014 pukul 08.30 WIB – selesai

PEMBEKALAN DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN
Jum’at, 24 Oktober 2014 pukul 08.00 WIB – selesai
Sabtu, 25 Oktober 2014 pukul 08.30 WIB – selesai

II. TEMPAT : The Sunan Hotel Solo
Jl. Ahmad Yani 40
Solo – Jawa Tengah

III. KONTRIBUSI PESERTA :
Konstribusi Peserta sampai dengan hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 adalah sebagai berikut :

a. DKI Jakarta : Rp. 1.900.000
b. Ibukota Propinsi : Rp. 1.800.000
c. Kabupaten/Kota : Rp. 1.700.000
d. Anggota Luar Biasa : Rp. 1.500.000

Setelah tanggal 16 Oktober 2014 ditambah sebesar Rp. 200.000,- sehingga menjadi sebagai berikut:

a. DKI Jakarta : Rp. 2.100.000
b. Ibukota/Propinsi : Rp. 2.000.000
c. Kabupaten/Kota/ALB : Rp. 1.900.000
d. Anggota Luar Biasa : Rp. 1.700.000

IV. REKENING PENDAFTARAN
Kontribusi peserta melalui transfer, dengan menyebutkan nama, alamat dan nomor telepon peserta ke rekening Bank sebagai berikut:
1. BNI Kantor Kas Pandanaran
Atas Nama : VIVIN GAYATRI, SH
Nomor Rekening : 0345128101
2. MANDIRI Cabang Semarang Pahlawan
Atas Nama : VIVIN GAYATRI, SH
Nomor Rekening : 136-00-6556555-5
3. BCA Cabang Sultan Agung Semarang
Atas Nama : PURWITANINGSIH, SH
Nomor Rekening : 8165121755
Bukti Pembayaran agar di fax ke Sekretariat Panitia Pelaksana di Nomor: (0271)7882217 atau email ke : rapatplenoppini2014@gmail.com

V. MATERI RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT (23 Oktober 2014)

  1. Laporan / Informasi Kegiatan Pengwil, disampaikan secara tertulis;
  2. Koordinasi PP, DKP, Pengwil, DKW, Pengda dan DKD Ikatan Notaris Indonesia;
  3. Koordinasi DKP, DKW, dan DKD Ikatan Notaris Indonesia;
  4. Konsolidasi Organisasi terhadap berbagai permasalahan Organisasi.

.
VI. MATERI PEMBEKALAN & PENYEGARAN PENGETAHUAN (24 dan 25 Oktober 2014) :

  1. Informasi Kebijakan Pemerintah di bidang Kenotariatan;
  2. Akta-akta Koperasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pembatalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012;
  3. Mencermati Hal-hal Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dalam Menjalankan Jabatan Notaris;
  4. Keorganisasian : Penyampaian Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas; Informasi Perkembangan Terkini mengenai Ikatan Notaris Indonesia; Etika Dalam Menjalankan Jabatan Notaris;
  5. Permasalahan Hukum Dalam Praktek, dengan topik/materi :
  6. 1) Harta Dalam Perkawinan dan Kaitannya Dengan Akta Notaris
    2) Konstruksi Kuasa Dalam Berbagai Transaksi Hukum (Kajian Terhadap Kasus Pidana
    dan Perdata)
    3) Serba Serbi Permasalahan dalam Praktek
  7. Kelas-kelas Konsultasi : Permasalahan Sistem AHU Online; Perlindungan Hukum Bagi    Anggota; Yayasan, PT, Badan Hukum, dll; Akta-akta Perkoperasian; Fidusia Online

VII. TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA

Dalam rangka pemutakhiran data Buku Besar Anggota Ikatan Notaris Indonesia, maka seluruh Peserta mendaftar secara online melalui website Ikatan Notaris Indonesia : http://www.ikatannotarisindonesia.or.id. Untuk pengisian formulir pendaftaran, informasi pembayaran, dan lain-lain yang berkaitan dengan acara tersebut, sudah dapat dilakukan dan tersedia pada website INI mulai tanggal 29 September 2014.

VIII. INFORMASI PENDAFTARAN

Sekretariat Panitia Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, Pembekalan & Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia :

Jl. Cuwiri II No.50, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo
Telp : (0271)7882217, (0271)7060267
Fax : (0271)7882217
email : rapatplenoppini2014@gmail.com

Contact Person :
1. SLAMET TRI SUDARYANTO, SH (08174121322)
2. IKHSAN PRAJAWAN FADLI, SH (08122612063)
3. SHINTOWATI DWI MARHAENY, SH (087731640535)

Continue reading

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA UJIAN KODE ETIK NOTARIS 2014

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PESERTA UJIAN KODE ETIK NOTARIS 2014

PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI) bersama-sama dengan DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP-INI) akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik (UKE) Notaris Periode Tahun 2014, secara serentak di 6 (enam) PENGURUS WILAYAH IKATAN NOTARIS INDONESIA, yaitu: SUMATERA UTARA, DKI JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, D.I. YOGYAKARTA, DAN JAWA TIMUR.

Berkenaan dengan itu, dimohon kepada para calon peserta Ujian Kode Etik Notaris untuk melakukan Pendaftaran melalui website Ikatan Notaris Indonesia dengan MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA yang tersedia dalam website INI (www.ikatannotarisindonesia.or.id).

I. WAKTU & TEMPAT
Hari/tanggal : Jum’at dan Sabtu / 17 dan 18 Oktober 2014
Waktu : pukul 08.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan
Surabaya.

II. PESERTA
– Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (Calon Notaris) Continue reading

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BANK DENGAN NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS

Notaris Sebagai Pejabat Umum

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (Dari Pasal 1 PeraturanJabatan Notaris dan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dapat diambilkesimpulan, bahwa tugas pokok Notaris).  Istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah openbare amtbtenarenyang terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa:
De notarissen zijn openbare ambetenaren, uitsluitend bevoegd, om authentieke akten op te maken wegens alle handelinggen, overeenkomsten en beschikkingen, waarvan eene algemeene verordening gebiedt of de belanghebbenden verlangen, dat bij authentiek geschrift bkijken zal, daarvan de dagteekening te verzekeren, de akten in bewaring te houden en daarvan grossen, afschriften en uittreksels uit te geven; alles voorzoover het opmaken dier akten door eene algemeene verordening niet ook aan andere ambtenaren of personen opgedragen of voor hebehouden is. Continue reading

MOU POLRI DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)

NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA
No. Pol.           B/1056/ V/2006
Nomor             01/MOU/ PP-INI/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertandatangan di bawah ini :
1.         JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal Ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.            TIEN NORMAN LUBIS, S.H. dan ADRIAN DJUAINI, S.H., selaku KEDUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama IKATAN NOTARIS INDONESIA (selanjutnya disingkat INI), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di JI. H. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok El No. 31 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Continue reading

MOU POLRI DENGAN IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT)

 

NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK 
INDONESIA
DENGAN
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 
No. Pol. : B/1055/V/2006
Nomor : 05/PP-IPPAT/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa tanggal sembilan bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.          JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor – di 31. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.          ARRY SUPRATNO, S.H. dan SRI RACHMA CHANDRAWATI, S.H., masing-masing selaku KETUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini keduanya secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (selanjutnya disingkat IPPAT), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di J1. Raya Fatmawati No. 11 Jakarta Selatan, selanjutnya  Continue reading

ARTIKEL Notaris

ARTIKEL

  1. SEJARAH NOTARIS
  2. NAFAS NOTARIS PPAT : INTEGRITAS
  3. PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS
  4. PERBEDAAN KODE ETIK NOTARIS DAN PPAT
  5. PERBEDAAN ANTARA NOTARIS DENGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
  6. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI AKTA NOTARIS DAN RAHASIA JABATAN NOTARIS
  7. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
  8. LATIHAN PENGHITUNGAN PBB DAN BPHTB
  9. CARA MEMBAGI WARIS MENURUT  KUHPERDATA
  10. PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) ATAU HAK PAKAI (HP) YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN MENJADI HAK MILIK (HM)
  11. PERUBAHAN JENIS TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  12. SEKILAS TENTANG PERJANJIAN
  13. SENGKETA PERTANAHAN
  14. SIFAT DAN KARAKTERISTIK : HAK TANGGUNGAN, JAMINAN FIDUSIA DAN JAMINAN GADAI
  15. PERBEDAAN AKTE OTENTIK DENGAN SURAT DIBAWAH TANGAN
  16. BATAS USIA DEWASA
  17. NOMINEE ARRANGEMENT/PINJAM NAMA UNTUK PT ATAUPUN PROPERTY DI INDONESIA
  18. PROSEDUR PENGESAHAN PERNIKAHAN SIRI
  19. LEGALISASI ATAU WAARMERKING
  20. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
  21. KEABSAHAN PERJANJIAN YANG TIDAK DIBUBUHI MATERAI
  22. KEDUDUKAN AKTA OTENTIK DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN

BUKU Free

anda akan masuk ke 4SHARED.COM dan anda harus LOGIN atau REGISTER agar bisa download file di Bawah Ini :

  1. Beberapa Persoalan Hukum Dan Solusinya
  2. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum
  3. Disiplin Hukum (Prof. Poernadi Porbacaraka)
  4. Pokok-Pokok Hukum Perdata
  5. 58 Tahun Negara Hukum Indonesia (Prof. Satijpto Raharjo)
  6. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
  7. Ilmu Waris
  8. Hukum Acara Pengujian Undang-undang
  9. Aneka Perjanjian
  10. Perbankan Syariah

PERATURAN & UU (NOTARIS)

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Undang-Undang

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Peralihan 1944
  2. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Pemindahan Dan Pemakaian Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) Dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl. 1918 Nr 20) Sebagai Undang-Undang
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1956 Tentang Peraturan-Peraturan Dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
  8. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
  9. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir Continue reading